PALU, FILESULAWESI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan tahapan pendaftaran Parpol dan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), berakhir pada pukul 23.59 malam, pada hari Minggu (14/5/2023) malam.
Dari hasil pantauan oleh awak media, setelah pukul 23.59 malam, Partai Politik Garuda tidak datang ke kantor KPU Sulteng untuk melakukan pendaftaran.
Terlihat di ruang pertemuan kantor KPU Sulteng, hingga pukul 00.00 dini hari, masih ada Partai Politik Gelora beserta Bakal Calon Legislatif yang menyelesaikan rangkaian tahapan pendaftaran.
Namun, KPU Sulteng sendiri belum memberikan ketetapan apakah Partai Garuda dinyatakan lolos dalam pendaftaran Parpol beserta Bakal Calon Legislatif nya.
Hingga berita ini ditayangkan, Pengurus Partai Politik Gelora Indonesia masih berada di ruang pertemuan kantor KPU Sulteng.zal