PALU, FILESULAWESI.COM – Peserta Pemilu 2024 yakni Partai Politik untuk belum melakukan kampanye politik saat ini namun bentuk sosialisasi sudah dapat dilaksanakan.
Hal ini dipertegas Ketua KPU Kota Palu Agussalim Wahid, berdasarkan oleh PKPU Nomor 33 Tahun 2018 pasal 25, saat memberikan sambutan dalam gelaran Kirab Pemilu tahun 2024 di halaman kantor KPU kota Palu. Jumat (26/5/2023).
Menurutnya, dalam PKPU Nomor 33 Tahun 2018, Peserta Pemilu atau Partai Politik belum bisa melakukan upaya-upaya kampanye politik kepada masyarakat, hanya saja diperbolehkan saat ini ialah dengan melakukan tahapan sosialisasi.
“Kalau kita mengacu dalam PKPU Nomor 33 tahun 2018 pasal 25, bahwa saat ini Partai Politik belum saatnya melakukan kampanye tetapi sosialisasi dibolehkan, karena ini diatur dalam PKPU 33 Tahun 2018. Tentu sosialisasi yang dimaksud adalah memasang bendera peserta nomor urut dan juga kegiatan-kegiatan lainnya yang diatur dalam PKPU tersebut,” urainya kepada FileSulawesi.com.
“Kami berharap ini dapat bersinergi dengan kegiatan KPU untuk meningkatkan Partisipasi pemilih,” katanya menambahkan.
Dijelaskannya, saat ini ada beberapa agenda penting dari KPU kota Palu sebagai penyelenggara Pemilu dalam upaya memberikan kesadaran akan pentingnya hak dan kewajiban sebagai peserta pemilu, pemilih, untuk aktif dalam mensukseskan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 nantinya.
“KPU akan melaksanakan tiga kegiatan yang pertama menyampaikan informasi terkait dengan tahapan dan program jadwal pemilu, meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat serta kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban dalam pemilu, serta melakukan sosialisasi dan pendidikan untuk pemilih itu sendiri,” jelasnya.
Diketahui, Pelaksanaan Kirab Pemilu Tahun 2024 di halaman kantor KPU Kota Palu dihadiri oleh seluruh partai politik, penyelenggara Pemilu yakni KPU Kota Palu serta Bawaslu Kota Palu.
Dalam rangkaian kegiatannya ialah penyerahan bendera Kirab Pemilu 2024 dari Ketua KPU kabupaten Toli-Toli kepada Ketua KPU Kota Palu, penandatanganan berita acara Kirab Pemilu 2024, Penandatanganan Deklarasi Pemilu 2024 serta terakhir pelepasan kembali Kirab Pemilu 2024 oleh Wali Kota Palu (diwakili).
Tanpak hadir Ketua Bawaslu Kota Palu Fadlan, Komisioner Bawaslu Kota Palu Fery, mantan Komisioner KPU Sulteng Halima, Kapolres Palu, Wali Kota Palu diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu Mohammad Rizal.zal