PALU, FILESULAWESI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan penyampaian Laporan Pimpinan Panitia Khusus (Pansus), yang berisi proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Penyampaian Pendapat Fraksi serta Permintaan Anggota DPRD secara lisan.
Rapat Paripurna sendiri dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palu Armin, disaksikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu Dr. Mohammad Rizal, Anggota Fraksi DPRD Kota Palu, serta pimpina OPD teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Palu. Bertempat di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Kamis (14/9/2023).
Dalam penyampaian Laporan Pimpinan Pansus Joppi Alvi Kekung, kepada awak media ini, mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 177 “Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD kepada DPRD disertai dengan penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama, paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berkenaan”.
Pada pasal 178, Ayat (1) “Rancangan Perda tentang Perubahan APBD dilaksanakan oleh Kepala Daerah dan DPRD, setelah Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD, beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan”. Ayat (2) “Pembahasan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD berpedoman pada Perubahan RKPD, Perubahan KUA, dan Perubahan PPAS.
Sesuai dengan aturan tersebut, tentunya Panitia Khusus memberikan rekomendasi dengan mempertanyakan ada selisih biaya Perubahan APBD Tahun 2023.
“Pansus mempertanyakan kenaikan pendapatan daerah sebesar 12.960.012.785, dalam dokumen Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kota Palu tahun anggaran 2023. Sementara dalam pembahasan dokumen Badan Anggaran, nilai sebesar 12.960.012.785, tidak tercantum dalam dokumen yang diberikan kepada Banggar dan tidak melalui pembahasan di Badan Anggaran,” urainya kepada FileSulawesi.com.
Kemudian dijelaskannya, Pendapatan daerah pada saat pembahasan di Badan Anggaran, semula 1.357.818.971.637,00 bertambah menjadi 137.764.438.076,00. Sehingga Jumlah pendapatan daerah setelah perubahan yakni 1.495.583.409.713,00.
Pada Pendapatan daerah pada saat pembahasan di Panitia Khusus (Pansus), semula 1.357.818.971.637,00 bertambah menjadi 150.724.450.861,00. Sehingga jumlah Pendapatan Daerah setelah perubahan menjadi 1.508.543.422.498,00.
“Sehingga ada selisih senilai 12.960.012.785,” katanya.
Kemudian dia menambahkan, belanja daerah pada saat pembahasan di Banggar, semula 1.514.442.224.320,00 bertambah menjadi 145.756.741.085,00. Sehingga jumlah pendapatan daerah setelah perubahan 1.660.198.965.405,00.
Belanja daerah pada saat pembahasan di Pansus, semula 1.514.442.224.320,00 bertambah menjadi 158.716.753.870,00. Sehingga jumlah pendapatan daerah setelah perubahann 1.673.158.978.190,00.
“Sehingga ada selisih senilai 12.960.012.785,” bebernya.
Tentunya, dengan melihat adanya selisih biaya tersebut, Pansus mewajibkan apa yang menjadi rekomendasi Badan Anggaran untuk di tindalanjuti oleh OPD terkait.
“Kepada TAPD, diwajibkan untuk melengkapi lampiran ix, x, xi, dalam dokumen Rancangan Perda Kota Palu Tentang Perubahan APBD Kota Palu tahun anggaran 2023 dan diberikan kepada panitia khusus, hasil penambahan lampiran tersebut. Kepada OPD terkait, memberikan data seluruh jumlah pegawai honorer yang ada di Kota Palu kepada Panitia Khusus,” ungkap Joppi.
Selaku Pimpina Pansus, merekomendasikan pula kepada TAPD, untuk memberikan lampiran daftar rincian pinjaman daerah kepada Panitia Khusus.
“Kepada TAPD dan OPD terkait, untuk memperhatikan infrastruktur di pasar Petobo, kelurahan Petobo, untuk menunjang aktifitas dan kegiatan di pasar tradisional,” jelasnya.zal