PALU, FILESULAWESI.COM – Berkembang berbagai informasi kalau Anggota Legislatif (Anleg) DPRD Kota Palu, bermain proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palu.
Bahkan, dari informasi yang berkembang di masyarakat, termasuk beredar di berbagai media lokal, diketahui kalau Anggota DPRD kota Palu, katanya telah memiliki anggaran untuk pengerjaan sejumlah proyek yang ada di kota Palu.
Untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut, kepada awak media ini, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kota Palu, M. Aris, menguraikan terkait diperbolehkannya menggunakan dana pokir dalam usulan anggaran proyek pekerjaan.
“Dalam usulan anggaran Pokir itu dibolehkan. Tapi mereka tetap menginput ke aplikasi SIPD, sebagai usulan dari masing-masing aspirasi,” urainya kepada FileSulawesi.com saat ditemui langsung di ruangannya, Senin (18/9/2023).
“Usulan dana pokir disesuaikan dengan program dari Pemerintah Daerah. Kalau memang sama dengan program pemerintah daerah boleh diajukan dan diusulkan,” katanya menambahkan.
Dijelaskannya, berkembang soal adanya jatah untuk Anggota Legislatif (Anleg) dalam setiap proyek di Dinas PU Kota Palu, tentunya itu merupakan informasi yang tidak benar adanya.
Setiap item proyek yang ada di Dinas PU Kota Palu, melalui mekanisme atau prosedur yang sudah berjalan selama ini. Misalnya dengan tetap mengacu kepada proses tahapan lelang proyek dan lainnya.
“Tidak benar ada jatah dari Anleg di setiap proyek yang ada disini. Semua mengacu dengan mekanisme yang ada. tahapannya, tentu harus ikut lelang dan masuk di dalam system aplikasi SIPD,” tutupnya.zal