Rachmansyah: Setelah Penetapan Baru Mundur dari Jabatan Pj Bupati Morowali

Pj. Bupati Morowali Rachmansyah Ismail. FOTO : IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Penjabat (Pj) Bupati Morowali Ir. H. Rachmansyah Ismail, M.Agr, MP menjawab konfirmasi media ini, Kamis (18/4/2024), mengatakan, sesuai ketentuan nanti saat penetapan setelah mendaftar sebagai bakal calon (Balon) Kepala Daerah baru mundur.

“Kalaupun maju saya sebagai Balon kepala daerah Morowali,  mundurnya nanti setelah penetapan,” jelas mantan kepala dinas energi sumber daya mineral (ESDM) itu.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, dirinya masih konsentrasi menjalankan amanah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof Moh Tito Karnavian dan Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura, untuk fungsi pemerintahan, pembangunan, keuangan dan pelayanan publik.

“Sampai saat ini belum pernah saya mendaftar di salah satu partai manapun. Dan kalau saya maju tentunya saya pamit dan minta restu bapak gubernur Rusdy Mastura,” terang Rachmansyah.

Ia mengatakan, kalau ada yang mewacanakan saya maju di pilkada Morowala, itu patut kita berterima kasih, karena itu bentu aspirasi masyarakat yang perlu diapresiasi.

“Itu laporan triwulan rutin saja,” akunya.

Dikutip di antaranews.com, kepada FileSulawesi.com, Mendagri Moh Tito Karnavian menegaskan, netralitas penjabat kepala daerah dalam Pilkada diatur di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi Undang-Undang yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2016.

Pada pasal 7 ayat (2) huruf q, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan.

Persyaratan itu disebutkan pada ayat (1). menurut Mendagri, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.

Ketentuan pada regulasi tersebut, lanjut dia, untuk mencegah penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *