PALU, FILESULAWESI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu resmi melantik 40 Anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), yang akan bertugas sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di kota Palu.
Pilkada sendiri akan melaksanakan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dan Wali Kota-Wakil Wali Kota Palu, direncanakan digelar tanggal 27 November 2024, mendatang.
Pelantikan 40 Anggota PPK digelar di hotel Best Western, jalan Basuki Rahmat, kota Palu, Kamis (16/5/2024) pagi.
Turut hadir dalam sesi pelantikan ialah seluruh Komisioner KPU Kota Palu, Forkopimda Kota Palu, pejabat tinggi yang mewakili Wali Kota Palu, para Camat se-kota Palu, serta tentunya awak media yang melakukan peliputan.
Kepada awak media ini, dalam keterangan resminya, Ketua KPU Kota Palu Idrus, menyampaikan, setiap kecamatan dari 8 kecamatan di kota Palu diwakili oleh 5 petugas PPK. Sehingga total yang dilantik hari ini untuk petugas PPK ialah 40 orang.
Dari ke 40 petugas PPK yang dilantik, terdapat 6 orang merupakan wajah baru, sementara sisanya sebanyak 34 orang merupakan wajah lama (telah bertugas pada Pileg-Pilpres beberapa bulan lalu).
“Ada 40 Anggota atau petugas PPK yang dilantik, 6 orang sama sekali masih baru, yang lainnya itu mantan KPPS, PPK dan PPS,” urainya kepada FileSulawesi.com.
Kemudian, ia menambahkan, bahwa syarat 30 persen keterwakilan perempuan sebagaimana diatur dalam PKPU, telah terpenuhi dalam prosesi perekrutan petugas PPK di kota Palu.
“Dari beberapa Anggota PPK yang dilantik, terdapat 12 orang perempuan. Artinya ini sudah memenuhi syarat yang ditentukan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 5 ayat 2,” sebutnya.
Kota Palu dalam penyelenggaraan Pilkada, memiliki kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik, dengan latar belakang pendaftar baru berlatar belakang pendidikan S2.
“Sumber daya yang kita miliki baik, maka dari itu kita menetapkan dan melantik,” ungkap Idrus.
“Sementara pengganti untuk antar waktu juga kita siapkan dan ditetapkan sebanyak 37 PWA yang belum dilantik,” tegasnya.zal