PALU, FILESULAWESI.COM – Lima personel Polda Sulteng menggunakan baju rompi merah saat pelaksanaan Apel pagi di lapangan Polda Sulteng, Kamis (16/5/2024) kemarin, diketahui telah melakukan pelanggaran tata tertib dan disiplin dilingkungan Polda Sulteng.
Atas pelanggaran yang dilakukan oleh 5 personel tersebut, Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari, kepada awak media ini, menyampaikan, untuk diketahui bahwasanya pada saat pelaksanaan Apel pagi, hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 kemarin, dihadapan seluruh Personel Polda Sulteng, telah berdiri 5 personel menggunakan rompi warna merah berikut dengan helmnya, yaitu dikarenakan mereka diketahui tidak melaksanakan apel tanpa keterangan maupun tidak profesional dalam tugas.
“Sehingga Propam Polda Sulawesi Tengah sebagai Satker, mengembang fungsi penegakan disiplin dan untuk memberikan efek jera kepada mereka. Maupun sebagai contoh kepada personel lainnya, sehingga mereka dikenakan dan menggunakan baju rompi,” urainya kepada FileSulawesi.com.
Dengan contoh yang telah diperlihatkan kepada seluruh personel Polda Sulteng, tentunya Kompol Sugeng mengingatkan, menghimbau kembali, agar ini menjadi pembelajaran, sebagai contoh kepada personel Polda Sulteng untuk tidak melakukan pelanggaran disipilin.
“Terlebih kehadirannya, di dalam melaksanakan tugas itu tanpa keterangan atau tidak diketahui. Ini merupakan komitmen Bidpropam Polda Sulteng, untuk menegakan aturan maupun disiplin tata tertib di lingkungan Polda Sulteng,” tegasnya.zal