PT GPS Tambang Nikel Ilegal di Morowali Utara Diduga Tak Miliki IUPK

Tangkapan layar dari aktivitas tambang ilegal di wilayah Desa Towara kecamatan Petasia Barat, kabupaten Morowali Utara. FOTO : IST

MOROWALI UTARA, FILESULAWESI.COM – Memprihatinkan, salah satu perusahaan besar yang beroperasi di desa Towara kecamatan Petasia Barat kabupaten Morowali Utara (Morut), PT Garuda Perkasa Sulawesi (GPS) diduga sebagai dalang dibalik aktivitas sejumlah perusahaan pengolahan tambang nikel ilegal.

Direktur PT GPS Arfain, kini ditahan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

Bacaan Lainnya
Camat Palu Timur Gunawan, S.Km, M.Kes

Dikutip dari IniPalu.com, kepada FileSulawesi.com, sebagaimana diperoleh Informasi dari redaksi Inipalu.com, menyebutkan, bahwa PT GPS dilaporkan oleh PT Bukit Makmur Istindo Nikeltama (Bumanik) karena melakukan aktivitas tambang ilegal di kawasan PT Bumanik di Desa Towara, Morowali Utara.

PT GPS juga diketahui tidak memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK) atau izin usaha memanfaatkan kawasan pada hutan lindung dan pemanfaatan hutan.

“PT GPS ternyata juga melakukan aktivitas di kawasan hutan lindung tanpa memiliki izin pemanfaatan hutan lindung,” ungkap sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya, kepada FileSulawesi.com melalui redaksi Inipalu.com, Rabu (23/5/2024).

Sumber tersebut juga menyampaikan, bahwa PT GPS diduga telah menipu sekitar 20 perusahaan dengan modus menawarkan lahan untuk diolah bersama-sama.

Direktur Arfain dan komisaris Safiuddin meminta sejumlah dana, seperti uang muka, kepada perusahaan-perusahaan yang dijanjikan lahan tersebut sebelum memulai aktivitas pertambangan.

“Setelah meminta dana, lahan bermasalah hanya mengandalkan surat kepemilikan lahan dari desa. Alat milik penambang juga ditangkap dan disita oleh polisi,” jelas sumber tersebut.

Beberapa perusahaan yang bekerja sama dengan PT GPS sempat melakukan aktivitas selama beberapa bulan sebelum dihentikan oleh Polda Sulteng.

Aktivitas mereka ternyata berada dalam kawasan PT Bumanik dan masih dalam kawasan hutan lindung, sehingga dianggap ilegal.

“Sejumlah alat berat dan mobil operasional milik beberapa perusahaan yang dilibatkan ditahan di Polsek. Anehnya, ada alat berat yang bisa dikeluarkan, tapi ada yang tetap ditahan. Entahlah bagaimana prosesnya bisa ada yang ditahan dan ada yang bisa dikeluarkan,” tambahnya.

Upaya wartawan untuk menghubungi Komisaris PT GPS, Safiuddin, tidak berhasil. Dihubungi melalui telepon dan chat WhatsApp, yang bersangkutan tidak merespon (sumber redaksi Inipalu.com).

Masih dari redaksi Inipalu.com, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, mengonfirmasi penanganan kasus tambang ilegal tersebut kepada wartawan pada Kamis (23/5/2024).

“Saat ini penanganan perkara oleh Dit Reskrimsus Polda Sulteng, sedangkan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelas Djoko.

Namun, JPU mengembalikan berkas perkara dengan disertai P18 atau hasil penyelidikan yang belum lengkap dan P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.

“Penyidik akan segera memenuhi petunjuk dari JPU. Apabila telah dipenuhi, berkas perkara akan segera dilimpahkan kembali ke JPU. Untuk tersangkanya telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Sulteng,” jelas Djoko.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *