PALU, FILESULAWESI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, menggelar agenda penyampaian laporan Pimpinan Panitia Khusus (PANSUS) Atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
BACA JUGA:KPU Kota Palu Rilis Capaian Kinerja Coklit Telah Diangka 86 Persen
Selain penyampaian PANSUS, dalam Rapat Paripurna pula dibahas terkait pandangan umum fraksi serta permintaan Anggota DPRD secara lisan.
Diketahui, Rapat Paripurna sendiri dipimpin Wakil Ketua I Erman Lakuana, disaksikan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palu dr. Husaema.
Bertempat di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Palu, Selasa (16/7/2024) siang, Pimpinan Pansus Joppi Alvi Kekeung, SE, menyampaikan beberapa poin penting terkait laporan PANSUS kepada peserta Rapat Paripurna.
Joppi sampaikan, adapun yang menjadi catatan dari hasil pembahasan sebagai berikut:
- Pemerintah Kota (Pemkot) Palu membentuk tim sosialisai mengenai pemungutan pajak terhadap wajib pajak.
- Pemkot Palu membentuk batasan yang jelas mengenai penghasilan pajak restoran dan rumah makan yang wajib dikenakan pajak.
- Fungsi penagihan pajak retribusi restoran dan rumah makan harus dimaksimalkan agar piutang kota Palu tidak terlalu banyak.
- Pekerjaan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi mengunakan anggaran APBN yang dilanjutkan oleh Pemkot Palu, dikomunikasikan kembali dengan pihak yang terkait, agar tidak menimbulkan anggaran tambahan bagi Pemerintah Kota Palu.
- Perusahan Milik Daerah (Perumda) harus segera dievaluasi kinerjanya, mengingat besarnya penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Kota Palu.
- Komunikasi Perumda dan Perusda kepada stakeholder OPD harus di tingkatkan.
- Perusda membutuhkan kerja sama untuk pengembangan teknologi dengan OPD yang mempunyai kompeten.
- PDAM Kota Palu harus segera mengakusisi PDAM Donggala.
- Pemerintah harus memperjelas struktur kepengurusan Perumda (direksi) untuk menunjang kinerja Perumda kedepannya.
- PT. Bangun Palu Sulteng sebaiknya perlu dilakukan moraturium untuk penyertaan modalnya.
- Perlu adanya ketegasan PDAM, mengenai aturan-aturan yang ada di PDAM harus dipublikasikan kepada masyarakat.
- Pemerintah dalam menyertakan penyertaan modal sebaiknya jangan sebatas surat kepemilikan pendaftaran tanah tetapi dengan surat hak kepemilikan.
Dari 12 (dua belas) point yang menjadi catatan panitia khusus diatas panitia khusus juga memberikan catatan khusus dalam laporan keuangan pemerintah kota palu tahun anggaran 2023 per tanggal 31 desember 2023 yakni sebagai berikut :
- Pemerintah Kota Palu diminta untuk melakukan sinkronisasi terhadap catatan laporan keuangan pada Badan Usaha Milik Daerah Perumdam Air Avo yang ditemukan oleh Panitia Khusus (PANSUS), terdapat rugi tahun berjalan sebesar rp. 1.212.499.484,01, sementara lampiran XX.2 Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023 terdapat angka dalam tabel laba kotor sebesar rp. 333.095.688,13. Sehingga Pansus mendorong penyajian data secara sinkronisasi dan sistematis, pada Ranperda Tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran mendatang.
- Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang tertera dalam laporan keuangan pemerintah daerah hasil audit BPK Perwakilan Sulawesi Tengah sebesar rp. 83.712.265.000,00 yang bersumber pada Dana Alokasi Khusus non fisik setelah perubahan per tanggal 29 desember 2023, yang masuk dalam rekening kas umum daerah kota Palu, tidak dikategorikan menjadi sisa lebih penggunaan anggaran atau silpa, malahan di bayarkan untuk belanja yang sumber pendanannya bukan bersumber pada dana TPG diatas. PANSUS mendorong koreksi alokasi belanja tersebut diperuntukkan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selanjutnya, dalam pembahasan PANSUS APBD Tahun Anggaran 2023, Panitia menemukan kekeliruan dalam pasal 4 sebelum pembahasan, berbunyi:
“Laporan perubahan saldo anggaran lebih sebagai mana dimaksud pasal 1 ayat (1) huruf b untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 desember tahun 2023 sebagai berikut:
- Saldo Anggaran Lebih Awal Rp.173.615.555.691,51
- Penggunan Saldo Anggaran Lebih Rp. 173.615.555.691,51
- Sisa Lebih Pembiyayaan Tahun Anggaran Berjalan Rp. 21,425.488.170.27
- Sisa Saldo Lebih Akhir Rp. 173.615.555.691,51
Sesudah Pembahasan PANSUS
“Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Sebagai Mana Dimaksud Pasal 1 Ayat (1) Huruf B Untuk Tahun Yang Berakhir Sampai Dengan 31 Desember Tahun 2023 Sebagai Berikut:
- Saldo Anggaran Lebih Awal Rp.173.615.555.691,51
- Penggunan Saldo Anggaran Lebih Rp. 173.615.555.691,51
- Sisa Lebih Pembiyayaan Tahun Anggaran Berjalan Rp. 21,425.488.170.27
- Sisa Saldo Lebih Akhir Rp. 21.425.488.170,27.zal