PALU, FILESULAWESI.COM – Pemerintah Kabupaten Donggala melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), telah menggelar pertemuan rapat khusus internal dengan seluruh OPD teknis, dalam upaya untuk menyelesaikan perkara atau permasalahan yang dialami Kepala Desa Pantolobete inisial LF, diduga melakukan selingkuh dengan Ketua BPD inisial AT.
BACA JUGA:Pengawas Partisipasi Aktif: Ada Indikasi Kecurangan Segera Laporkan Ke Bawaslu
Rapat khusus internal tersebut selain dihadiri Kepala Dinas PMD Donggala Fauziah Yusuf, juga dihadiri dari petinggi Inspektorat Donggala, Kabag Hukum, Intel Polres Donggala, serta pejabat lainnya.
Diketahui sebelumnya, Kepala Desa Pantolobete kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, telah diberi sanksi adat karena telah meresahkan warga di desa tersebut, atas viralnya diduga melakukan perselingkuhan dengan Ketua BPD.
Namun, sayangnya, meskipun telah dijatuhkan sanksi adat, warga desa Pantolobete menginginkan, agar Kepala Desa dicopot dari jabatannya, bukan hanya sekedar diberi sanksi adat saja.
Olehnya, untuk mengorek hasil pertemuan dalam membahas sanksi Kades Pantolobete, awak media ini meminta penjelasan dari Kepala Dinas PMD Donggala, seperti apa hasil pertemuan, lalu apa sanksi yang diberikan kepada Kades Pantolobete.
Kadis PMD Donggala Fauziah Yusuf, menyampaikan, bahwa memang benar pihaknya bersama instansi terkait dilingkungan Pemkab Donggala, telah melakukan pertemuan atau rapat khusus internal, terkait dengan polemik yang menerpa Kades Pantolobete.
“Iya kami sudah rapat dan dari masing-masing tim mau merampungkan dahulu pekerjaannya. Seperti Inspektorat masih Penyelidikan Khusus (Liksus), bagian Hukum fokus soal apanya, kami dari PMD juga. Artinya kurang menunggu dari tim-tim, untuk merampungkan kembali,” urainya kepada FileSulawesi.com saat dihubungi via telpon selulernya, Jumat (19/7/2024) malam.
“Insya Allah, minggu depan sudah ada putusan sanksi apa yang diberikan,” katanya menambahkan.
Menurutnya, bahwa Kades Pantolobete telah pro aktif dengan mendatangi pihaknya serta mengakui atas kesalahan yang dilakukannya.
Meskipun demikian, sebagaimana yang telah termuat dalam pemberitaan di berbagai media lokal, dimana keinginan dari masyarakat Desa Pantolobete, menginginkan agar Kades tersebut dicopot dari jabatannya.
“Yang jelas, karena dia sudah datang ke kantor, kami berikan surat teguran tertulis. Mengenai sanksi kami belum berani mengutarakan sanskinya seperti ini. Tapi pasti, yang terburuknya yah karena ini sudah ada keinginan dari masyarakat, masyarakat menginginkan kepala desa diberhentikan secara permanen. Walaupun dia sudah diberikan sanksi adat, tapi masyarakat tidak mau menerima itu,” sebutnya.
“Untuk sanksi pemberhentian, tentunya kita harus melihat aturan, ada tidak aturannya seperti itu. Dari tim itu kami bicarakan, bagaimana dari aspek hukum, dari aspek inspektorat bagaimana, dan lainnya. Putusan final, Insya Allah minggu depan,” sambungnya lagi.
Kemudian ia tegaskan, untuk Desa Pantolobete, ini merupakan salah satu desa yang ada di Kabupaten Donggala, yang menjadi perhatian khusus atau diberikan pembinaan secara intens.zal