Daftar Ke KPU, Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri Komitmen Tuntaskan Masalah Warga Sulawesi Tengah

Oplus_2

PALU, FILESULAWESI.COM – Pasangan Bakal Calon Gubernur-Wakil Gubernur Sulawesi Tengah H Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri, resmi mendaftar pada hari terakhir pendaftaran di KPU Sulteng, Kamis (29/8/2024) pagi.

BACA JUGA:ย Jika Ahmad Ali Terpilih Jadi Gubernur, Masyarakat Bisa Sampaikan Kritik Setiap Jumat

Bacaan Lainnya
IMG-20240816-WA0223-1

Rombongan Pasangan Bakal Calon Gubernur-Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tiba di kantor KPU Sulteng pukul 10.00 WITA pagi, bersama dengan petinggi partai koalisi.

Ketua KPU Sulteng Risvirenol bersama Komisioner KPU Sulteng, menerima dengan sambutan baik atas dua bakal calon pemimpin daerah Sulawesi Tengah, yang ditentukan pada Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA), 27 November 2024, mendatang.

Ahmad Ali dalam keterangan resminya kepada awak media ini, menyampaikan, bahwa dengan telah resminya mendaftar tentu ini bagian dari kerja sungguh sungguh dengan menawarkan sejumlah gagasan, pikiran, terhadap jawaban atas kegelisahan selama ini yang dirasakan oleh masyarakat Sulawesi Tengah.

“Insya Allah, pikiran-pikiran yang kami coba tawarkan menjadi jawaban atas permasalahan-permasalahan. Sehingga dengan demikian, kami berkeyakinan bahwa kemenangan Insyaallah dapat diraih,” ungkap Ahmad Ali didampingi istrinya Nilam Sari Lawira.

Ahmad Ali yang didampingi Abdul Karim Aljufri bersama istri Ina Karisma Pratiwi, menambahkan, pesta demokrasi yang tengah berjalan hari ini adalah hajatan bagi seluruh masyarakat Sulawesi Tengah.

Dengan demikian, ia mengajak kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tengah untuk senantiasa menjaga ketertiban, keamanan, serta menghormati segala perbedaan yang ada.

“Perbedaan pendapat itu hendaklah kita pandang sebagai keniscayaan dalam demokrasi. Siapapun yang terpilih nantinya merupakan putra putri terbaik Sulawesi Tengah,” pungkas Ahmad Ali.

Diketahui, Pemilihan Kepala Daerah ((Pilkada) Sulawesi Tengah 2024 bakal digelar serentak tanggal 27 November 2024, mendatang.

Pilkada sendiri menentukan pemimpin Kepala Daerah baik untuk Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota maupun Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *