Kejati Sulteng Tetapkan TP dan FZ Atas Dugaan Rugikan Negara 3 Miliar Rupiah

oppo_2

PALU, FILESULAWESI.COM – Kepala KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGAH Dr Bambang Hariyanto, melakukan penyitaan atas barang bukti uang tunai sejumlah Rp 3.094.344.295, dari proyek pengadaan Alat Laboratorium Layanan Pendidikan Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA: Lagi dan Lagi Pemkot Palu Lakukan Hal Ini Turunkan Angka Stunting

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikannya dalam keterangan pers kepada awak media, didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Andi Panca Sakti, SH, Tim Penyidik Asmah, SH.MH (ketua tim), Kasi Penyidikan Reza Hidayat, SH. MH, Kasi Penkum Laode Abdul Sofian, SH MH, dengan perkembangan penyidikan Perkara Tipikor Pengadaan Alat Laboratorium Layanan Pendidikan Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako Tahun Anggaran 2022, Senin. Bertempat di ruang Konferensi Pers Comand Center Kejati Sulteng, Senin (14/10/2024) pagi.

Dalam perkembangan penyidikan tersebut, Penyidik Kejati Sulteng telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti uang tunai Sebesar: Rp. 3.094.344.295,- (tiga milyar sembilan puluh empat juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah).

Barang bukti berupa uang tersebut disita dari tersangka TRI PURNOMO (TP) selaku direktur CV. Satria Bayu Aji berdasarkan Sprint penyitaan nomor: Print-73/P.2.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024, yang merupakan pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana hasil audit perhitungan keruangan keuangan negara dari Ahli.

Sebelumnya Penyidik telah menetapkan TRI PURNOMO (TP) dan FUAD ZUBAIDI (FZ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen / PPK sebagai Tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.094.344.295,- (tiga milyar sembilan puluh empat juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah).zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *