Kepala Dinas Pendidikan Sulteng Minta Nama Baik Siswi AA Dipulihkan Kembali

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Yudiawati V. Windarrusliana, SKM, M.Kes, saat menerima tim dari DPD RI Rafiq Al-Amri, di ruang rapat Dinas Pendidikan Sulteng, Jumat (31/1/2025).
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Yudiawati V. Windarrusliana, SKM, M.Kes, saat menerima tim dari DPD RI Rafiq Al-Amri, di ruang rapat Dinas Pendidikan Sulteng, Jumat (31/1/2025). FOTO: IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Yudiawati V. Windarrusliana, S.KM, M.Kes, menginstruksikan kepada Kepala SMKN 2 Palu, Loddy Surentu, agar mengembalikan posisi Alya Anggraini sebagai Ketua Osis.

BACA JUGA: Polemik SMKN 2 Palu Diputuskan Tanggal 4 Februari 2025

Bacaan Lainnya

Selain dikembalikan posisi sebagai Ketua Osis, juga nama baiknya harus dipulihkan. Pasalnya belum lama ini, Alya Anggraini dipecat oleh pihak sekolah karena dinilai telah melakukan pelanggaran. Namun proses pemecatan tersebut dinilai tidak melalui mekanisme yang benar.

Akibatnya pemecatan tersebut menimbulkan polemik, karena disertai dengan informasi, jika Alya juga dikeluarkan dari sekolah.

“Segera kembalikan posisinya sebagai Ketua Osis, serta nama baiknya dipulihkan,”sebut kadis, saat menerima tim dari DPD RI Rafiq Al-Amri di ruang rapat Dinas Pendidikan Sulteng, Jumat (31/1/2025).

Namun kata kadis, mengingat Alya saat ini sudah duduk di kelas 12, sehingga sudah tidak memungkinkan menduduki posisi Ketua Osis, maka sekaligus menginstruksikan kepada Kabid SMK dan Kepala Cabang Dinas untuk memfasilitasi pemilihan Ketua Osis baru sesuai mekanisme yang ada.

Kabid SMK Zulfikar menambahkan, persoalan ini sebenarnya sudah pernah dimediasi antara pihak sekolah dengan Alya, saat itu pihak sekolah diwakili oleh Wakasek mengakui jika pihak sekolah terburu-buru mengambil keputusan memecat Alya, apa lagi saat ini Alya sudah kelas 12, artinya priodisasi kepengurusannya tinggal menghitung hari berakhir.

“Wakaseknya sudah mengakui itu jika sekolah terburu-buru dalam mengambil keputusan, seharusnya bersabar saja sampai berakhir masa jabatannya,” jelas kabid.

Berdasarkan Instruksi kadis tersebut, kabid memastikan hak-hak Alya akan dikembalikan dan sesegera mungkin akan dilakukan pemilihan Ketua Osis.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *