PALU, FILESULAWESI.COM – Nasib bagi Kepala SMKN 2 Palu, Loddy Surentu, akan ditentukan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 4 Februari 2025, sekaligus diharapkan melalui keputusan itu mengakhiri polemik yang berkepanjangan di sekolah tersebut.
BACA JUGA: Berlaku Peristiwa Kompensasi Bukan Denda Kepada PT PP Proyek Masjid Raya Sulteng
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Yudiawati V. Windarrusliana, SKM, M.Kes, saat menerima tim dari DPD RI Rafiq Al-Amri, di ruang rapat Dinas Pendidikan Sulteng, Jumat (31/1/2025).
Pengambilan keputusan tersebut kata Kadis, memang terbilang lama, disebabkan karena menunggu hasil dari tim investigasi yang dipimpin Dr Asrul Ahmad, S.Pd, M.Si dan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Sulteng karena ada persoalan keuangan.
“Hasil pemeriksaan dari Inspektorat itu diserahkan tanggal 3 Februari 2025, sehingga kami baru bisa mengambil keputusan tanggal 4 Februari 2025,”sebut Kadis.
Persoalan yang terjadi di sekolah itu kata Kadis bukan hanya persoalan kursus, namun juga terjadi indikasi pungutan karena ada biaya sebesar Rp250.000 per siswa, serta ada beban pembiayaan baju seragam pada PPDB.
“Pemerintah sudah mengingatkan untuk tidak ada beban pembiayaan pada PPDB, sekalipun itu dibungkus dengan baju seragam dan sebagainya, namun ini tetap dilakukan oleh pihak sekolah, sehingga perlu juga kami melibatkan Inspektorat,” jelas Kadis.
Nantinya kata Kadis, sanksi yang diberikan bukan hanya kepada kepala sekolah, melainkan juga akan diberikan kepada salah seorang guru yang dinilai selama ini bisa memberikan dampak negatif bagi iklim pendidikan di sekolah itu.
“Keduanya akan diberi sanksi,” tegas Kadis.
Tim DPD RI Rafiq Al-Amri diwakili oleh Ahmad, mengatakan, kehadiran mereka di Dinas Pendidikan Sulteng tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi atas apa yang terjadi di SMKN 2 Palu.
Melalui pertemuan itu ternyata persepsi dari Tim DPD RI sejalan dengan Dinas Pendidikan Sulteng, yakni jika menginginkan iklim pendidikan di sekolah itu kembali berjalan sebagaimana mestinya, maka baik kepala sekolah maupun oknum guru inisial DL keduanya harus di keluarkan dari sekolah itu.
“Jadi kita tinggal menunggu tanggal 4 Februari 2025,” pungkasnya.(***)