Untuk Sementara Kepsek SMKN 2 Palu Dinonaktifkan: Berikut Ulasan dari Kadis Pendidikan Sulteng

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah Yudiawati V. Windarrusliana, S.KM, M.Kes
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah Yudiawati V. Windarrusliana, S.KM, M.Kes. FOTO: Mohammad Rizal/FileSulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Kisruh sekaitan dengan SMKN 2 Palu kini telah terjawab. Diketahui Kepsek SMKN 2 Palu, Loddy Surentu, untuk sementara dinonaktifkan dari jabatan sebagai kepala Sekolah.

BACA JUGA: Poso dan Parigi Moutong Sepakati Tapal Batas dan Pintu Gerbang Bersama

Bacaan Lainnya

Putusan penonaktifan hari ini yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah Yudiawati V. Windarrusliana, S.KM, M.Kes, didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan Asrul, Kepala Bidang SMK Disdik Sulteng Zulfikar Is Paudi, kepada awak media, diambil berdasarkan dari hasil ekspose tim Investigasi Inspektorat Sulteng, hasil investigasi internal Dinas Pendidikan yang diketuai langsung Sekretaris Dinas Pendidikan, serta telah dikonsultasikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah H Rusdy Mastura.

Kadis Pendidikan Sulteng Yudiawati V Windarrusliana, menyampaikan, telah diputuskan mulai hari ini, bahwa Kepsek SMKN 2 Palu untuk sementara dinonaktifkan dan ditempatkan di Dinas Pendidikan Sulteng sebagai staf biasa.

“Untuk menkondusifkan pembelajaran di SMKN 2 Palu serta memenuhi pemeriksaan di aparat penegak hukum, maka sore hari ini Kepsek SMKN 2 Palu Loddy Surentu, untuk sementara kami nonaktifkan, sambil menunggu terkait pemeriksaan dari Tipikor,” kata Kadis Pendidikan kepada FileSulawesi.com, di ruang pertemuan kantor Disdik Sulteng, Selasa (4/2/2025) sore.

Kemudian, Kadis Pendidikan menjawab dari pertanyaan awak media, jika seandainya dari hasil pemeriksaan Tipikor Polresta Palu tidak mengindikasikan adanya pelanggaran yang dipersangkakan kepada Kepsek SMKN 2 Palu, maka sekali lagi ia katakan, maka Loddy Surentu dikembalikan jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMKN 2 Palu.

“Kalau dinyatakan tidak bersalah maka kita kembalikan, kita pulihkan hak-haknya. Namun kalau bersalah yah, itu bagian dari resikonya,” sambung Kadis Pendidikan Sulteng.

Selain putusan sanksi diberikan kepada Kepsek SMKN 2 Palu, Kadis Pendidikan Sulteng juga menguraikan perihal dua tenaga pendidik di SMKN 2 Palu, yang mendapatkan pembinaan.

Mengapa diberikan pembinaan, menurutnya, hal ini tentu tak ada sebab akibat sehingga terjadinya gejolak dari kekisruhan di internal SMKN 2 Palu.

“Terkait dengan kondusivitas artinya kita juga menjaga asas keadilan. Tentu pembinaan ini tidak selalu kita artikan cuman sebagai teguran dan sebagainya. Tetapi disini saya juga belum bisa menjelaskan secara detail, karena untuk melakukan pembuktian kita perlu juga melihat kondusivitas sekolah-sekolah lainnya,” bebernya.

“Jangan sampai kita memindahkan gurunya terus di sekolah lain tersebut gurunya penuh, terus akan berdampak kepada sertifikasi dan lainnya. Sehingga ini perlu juga kita lakukan kajian lainnya lagi. Tetapi pada prinsipnya keberadilan akan kita lakukan. Yang jelas, dia masih mengajar di SMKN 2 Palu, status mengajarnya masih akan jadi guru sampai pensiun,” bebernya kembali.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *