PALU, FILESULAWESI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu melaksanakan Rapat Paripurna dengan pembahasan mendengar Penyampaian Pidato Sambutan Wali Kota Palu terpilih Masa Jabatan Tahun 2025-2030, Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Nasional Tahun 2024.
BACA JUGA: Bantu Tugas Kemanusiaan: Basarnas Dukung Program Kerja Pemkot Palu
Ketua DPRD Kota Palu Rico A T Djanggola, didampingi Wakil Ketua I Muhlis U Aca, memimpin jalannya Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Palu, Rabu (5/3/2025) malam.
BACA JUGA: Raker Pemkot Palu 2025: Sektor Potensi Pendapatan PAD Digenjot
Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih Hadianto Rasyid dan Imelda Liliana Muhidin, hadir dalam kegiatan Rapat Paripurna, begitupula dengan Anggota DPRD Kota Palu serta jajaran Forkopimda Kota Palu.
Ketua Rico A T Djanggola, menyampaikan, pada awal penyelenggaraan Rapat Paripurna ini, pimpinan rapat merasa perlu untuk menyampaikan bahwa dalam terselenggaranya rapat paripurna ini salah satu agendanya merupakan pelaksanaan dari ketentuan angka VIII point 2 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/sj Tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak nasional tahun 2024 tanggal 06 September 2024.
“Pada tanggal 20 Februari 2025 yang lalu merupakan hari yang telah kita ketahui bersama oleh seluruh lapisan masyarakat negara Republik Indonesia merupakan momentum yang istimewa, dengan telah di selenggarakannya pelantikan seluruh Kepala Daerah baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pilkada yang dihelat pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 silam, yang dilakukan pelantikannya oleh Presiden RI,” kata Ketua DPRD Kota Palu kepada Filesulawesi.com, Rabu (5/3/2025) malam.
“Salah satu pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilantik di Ibukota Negara Jakarta tersebut ialah saudara H Hadianto Rasyid, SE sebagai Wali Kota Palu dan saudari Imelda Liliana Muhidin sebagai Wakil Wali Kota Palu masa jabatan 2025-2030, yang telah ditetapkan melalui serangkaian ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di bidang pemilihan kepala daerah oleh KPU Kota Palu pada tanggal 6 Februari 2025,” katanya menambahkan.
Sejak pelaksanaan pelantikan tersebut, maka era pemerintahan masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu mulai dijalankan.
Era pemerintahan kedua ini, DPRD Kota Palu berharap akan semakin memperkokoh hubungan antar lembaga penyelenggara pemerintahan daerah yang sudah terjalin sebelumnya dengan baik, solid dan harmonis dengan berjalan pada koridor ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aspek hubungan ini penting di bangun karena di tengah bandul otonomi daerah yang selalu bergerak dinamis berdasarkan gerak dan langkah pemerintah pusat untuk menuntut daerah mampu menciptakan pendekatan pelayanan kepada masyarakat yang maksimal, kesejahteraan yang meningkat dan infrastruktur dalam mendukung gerak roda ekonomi daerah maka keharmonisan kedua unsur penyelenggara pemerintahan daerah selalu di tuntut untuk selalu terjaga untuk mampu memberikan stimulus tersendiri pada daerah.
Olehnya, selaku Pimpinan Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kota Palu meminta dengan hormat kepada pemandu acara, untuk meminta kepada Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, untuk menyampaikan pidato sambutan sebagai Wali Kota Palu terpilih periode 2025-2030.zal