PALU, FILESULAWESI.COM – Kepala Desa Sigenti Barat Muhlis, S.IP, memberikan klarifikasi atau membantah kalau di wilayah pemerintahannya di Desa Sigenti Barat, ada dugaan penambangan pasir Ilegal, sebagaimana termuat dalam beberapa pemberitaan media online, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Begini Penjelasan BPN Kota Palu Terkait Status Lahan Eks Likuefaksi
Menurutnya, dalam pemberitaan di media online maupun cetak, disebutkan bahwa terdapat penambangan pasir ilegal yang berlokasi di aliran sungai Desa Sigenti Barat Kecamatan Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah.
Ditambahkannya, ia terkejut saat melihat pemberitaan di media sosial, kalau di desa yang dipimpinnya itu terdapat penambangan pasir ilegal.
BACA JUGA: Ridha Saleh: Satgas PKA Sulteng Harus Fokus dan Punya Target
Namun ia membantah bahwa daerah atau desa tersebut bukan di desa Sigenti Barat melainkan masuk wilayah Desa Sigenti Induk.
Menurutnya, ia tidak pernah telah membangun komitmen dengan pengusaha untuk kerja sama dalam penyelesaian proyek penimbunan lapangan yang ada di Desa Siaga.
“Beberapa warganya menaru curiga kalau pak Kades telah membangun kerja sama dengan desa lain, tanpa ada kesepakatan dari masyarakatnya, untuk menjual material pasir di desa lain. Padahal saya tidak pernah ada pengangkutan material di desa kami,” kata Kades kepada Filesulawesi.com.
Olehnya, melalui kesempatan ini, kata Muhlis, ia ingin meluruskan kalau berdasarkan foto lokasi yang tercantum dalam pemberitaan itu, adalah merupakan wilayah Desa Sigenti Induk bukan berada dilokasi sungai Desa Sigenti Barat.
“Semoga dengan pemberitaan ini tidak akan menimbulkan kecurigaan warga lagi terhadapnya. Dalam memainkan perannya terhadap kontribusi hasil tambang pasir yang ada di sungai Desa Sigenti Barat,” pungkasnya.zal