Larangan 500 Meter Keruk Pasir, Pelaku Akui Miliki Izin 200 Meter dari Sungai TADA

Jelas dalam papan informasi ditekankan bahwa aturan Pelarangan pengambilan pasir dan batu oleh penambang di sekitar Sungai TADA 500 meter ke hulu dan 1000 meter ke hilir bendungan.
Jelas dalam papan informasi ditekankan bahwa aturan Pelarangan pengambilan pasir dan batu oleh penambang di sekitar Sungai TADA 500 meter ke hulu dan 1000 meter ke hilir bendungan. FOTO: IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Jelas dalam papan informasi ditekankan bahwa aturan Pelarangan pengambilan pasir dan batu oleh penambang di sekitar Sungai TADA 500 meter ke hulu dan 1000 meter ke hilir bendungan.

BACA JUGA: PLTS Kapasitas 100 KWh dan ESS 250 KWh Segera Dibangun di Pulau Bakalan Bangkep

Bacaan Lainnya
Lokasi Sungai TADA diduga ada operasi penambang pasir yang langgar aturan.
Lokasi Sungai TADA diduga ada operasi penambang pasir yang langgar aturan. FOTO: IST

Upaya ini salah satu bagian dari mengurangi terjadinya bencana (ekosistem alam), terjadinya abrasi (penurunan postur fisik dari bibir sungai), dampak lingkungan terhadap aktivitas pertanian, permukiman warga setempat serta menimalisir terjadinya kerusakan bendungan Sungai TADA, yang belum lama dilakukan perbaikan dengan memakan biaya 8 miliar rupiah.

BACA JUGA: Reses Dr Arif Miladi, Berikut Masukan dan Saran dari Warga Kelurahan Silae

Alih-alih menaati aturan, pelaku pengeruk pasir dan batu, pemilik alat berat eskavator, Maming, mengakui kalau berdasarkan izin yang diperoleh dari peta, ia boleh mengeruk pasir dan batu sekitar 200 meter dari hulu bibir sungai TADA.

Jawaban Pelaku Maming tersebut, diperoleh saat ditanyai oleh awak media, sekaitan dengan aktivitas pelaku yang mengeruk pasir dan tanah, telah diduga melanggar sebagaimana aturan yang terpampang jelas pada papan informasi.

“Saya yang punya alat berat. Izin saya dari pertigaan air, kan disini ba cabang air, sekitar kurang lebih 200 meter, itu diatas di percabangan air,” kata Maming kepada Filesulawesi.com.

Sebelumnya, Kepala Desa Sinei Kecamatan Tinombo Selatan, Fahmi Yahya, ungkapkan, telah terjadi dampak negatif atas aktivitas penambangan pasir yang beroperasi tidak jauh dari bendungan irigasi Tada di Desa Silutung, Kecamatan Tinombo Selatan, Parigi Moutong, membuat suplai air ke persawahan berkurang drastis di wilayahnya.

“Sudah ada dampak dari pengerukan itu, air jadi berkurang, mungkin akibat itu,” ungkap Kades.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *