Dua Gerai KFC di Kota Palu Disegel hingga Tunggakan Pajak Dilunasi

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Bapenda Kota Palu, Sahdin. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu menyegel dua gerai Kentucky Fried Chicken (KFC) di Kota Palu akibat keterlambatan pembayaran pajak selama dua bulan, yakni periode September dan Oktober 2026.

BACA JUGA: Dampak Lesunya Perusahaan Tambang terhadap Ekonomi dan Kebijakan Upah 2027

Bacaan Lainnya
Farid Podungge
Hari Santri
Kepala Dinas Sosial Kota Palu

Hal ini dikemukakan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Bapenda Kota Palu, Sahdin, kepada sejumlah awak media, sesuai melakukan penyegelan di dua Gerai, Selasa (3/11/2026) siang.

Sahdin mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan setelah pihaknya memantau data pembayaran pajak melalui aplikasi yang digunakan Bapenda.

BACA JUGA: Petisi ke Presiden Tak Mewakili Seluruh Nakes di RSUD Undata Palu

“KFC ini terjadi lagi. Begitu kami melakukan monitoring dari aplikasi, pajak periode September dan Oktober belum dibayarkan. Sudah masuk dua bulan,” kata Sahdin kepada redaksi Filesulawesi.com.

Ia menjelaskan, pajak untuk masa September seharusnya dibayarkan pada Oktober, paling lambat tanggal 10. Sementara itu, pajak masa Oktober dibayarkan pada November. Namun, hingga memasuki November 2026, pembayaran pajak masa September belum juga diselesaikan.

“Kita sampaikan, pajak bulan September itu harusnya dibayarkan bulan Oktober paling lambat tanggal 10. Pajak bulan Oktober nanti dibayarkan di bulan November. Ini sudah bulan November, sementara bulan September belum juga dibayarkan,” ujar Kabid Sahdin

Sahdin mengungkapkan, Bapenda Kota Palu sebelumnya telah menyurati pihak KFC di Makassar agar pembayaran dan pelaporan pajak dilakukan secara rutin setiap bulan.

Menurutnya, keterlambatan pembayaran tersebut bukan kali pertama terjadi. Bapenda telah berulang kali mengingatkan pihak terkait, agar tidak menunda pembayaran pajak hingga menumpuk selama dua bulan.

“Kami sudah pernah menyurat langsung ke Makassar agar pembayaran pajak itu selalu dilaporkan setiap bulan. Bukan nanti dilaporkan setelah dua bulan. Ini sudah disampaikan berulang,” katanya menjelaskan.

Ia menambahkan, pihak KFC di Kota Palu beralasan bahwa pengaturan pembayaran pajak dilakukan langsung oleh kantor pusat.

Berdasarkan informasi yang diterima Bapenda, pembayaran yang sebelumnya dijanjikan pada Selasa, 3 November 2026, kembali diundur menjadi 9 November 2026.

Atas kondisi tersebut, Bapenda Kota Palu mengambil tindakan tegas dengan memasang segel pada dua gerai KFC yang belum melunasi kewajiban pajaknya.

“Makanya hari ini kami melakukan pemasangan segel di sana. Belum lunas pajak, agar supaya mereka menjadikan ini perhatian,” tegas Sahdin.

Ia menegaskan, segel tidak akan dibuka sebelum kewajiban pembayaran pajak selama dua bulan tersebut diselesaikan.

“Harus diselesaikan pembayaran selama dua bulan. Kalau tidak diselesaikan, kami tidak akan buka segelnya,” ujarnya.

Bapenda Kota Palu memberikan batas waktu hingga 13 November 2026 agar pihak KFC segera melunasi kewajiban pajaknya. Jika hingga batas waktu tersebut pembayaran belum diselesaikan, Bapenda akan melakukan tindak lanjut, termasuk memberikan surat peringatan.

Adapun dua gerai KFC yang disegel masing-masing berada di Jalan Hasanuddin dan Jalan Juanda, Kota Palu.

“Jadi ada dua gerai yang kami pasang segel. Gerai di Jalan Hasanuddin dan gerai KFC di Jalan Juanda,” pungkasnya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *