PALU, FILESULAWESI.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah memberikan atensi serius terhadap kritik yang dilayangkan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Berita Bohong (Hoax) atau BSH oleh Gubernur Sulawesi Tengah. Komnas HAM memandang bahwa pengawasan informasi oleh lembaga pemerintah harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak mencederai kebebasan pers dan hak asasi manusia.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menyatakan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
BACA JUGA: Besok, Bapenda Kota Palu Buka Layanan Hingga Malam Hari
Perspektif HAM dan Kebebasan Pers
Komnas HAM Sulteng menggarisbawahi beberapa potensi pelanggaran HAM jika Satgas BSH tidak memiliki batasan kerja yang jelas:
Ancaman Terhadap Hak atas Kebebasan Berpendapat: Sesuai Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 19 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat. Satgas pemerintah tidak boleh menjadi “Polisi Kebenaran” yang secara subjektif menentukan mana informasi yang layak atau tidak bagi publik.
Independensi Pers sebagai Pilar Demokrasi: UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran atau pembredelan. Jika Satgas BSH menyasar produk jurnalistik, hal ini merupakan intervensi terhadap independensi pers yang dilindungi undang-undang.
Potensi Kriminalisasi Jurnalis: Berdasarkan Data Pengaduan Komnas HAM Sulteng Tahun 2025, tercatat adanya kasus kriminalisasi terhadap jurnalis (Kasus No. 9). Tren ini menunjukkan bahwa jurnalis sudah berada dalam posisi yang rentan, dan kehadiran Satgas yang tidak akuntabel berisiko memperparah angka kriminalisasi pekerja pers dengan dalih pemberantasan hoax.
Desakan Komnas HAM Sulteng
Merespons polemik ini, Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk:
Meninjau Kembali Tugas dan Fungsi Satgas BSH: Pemerintah harus memastikan bahwa Satgas ini tidak melakukan fungsi penegakan hukum atau ajudikasi konten jurnalistik yang seharusnya menjadi ranah Dewan Pers.
Mengedepankan Literasi daripada Restriksi: Solusi atas penyebaran berita bohong adalah penguatan literasi digital masyarakat, bukan pembentukan lembaga pengawas yang berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam kritik.
Melibatkan Organisasi Pers: Dalam setiap kebijakan yang bersinggungan dengan arus informasi, pemerintah wajib melibatkan organisasi pers seperti AJI, PWI, dan IJTI guna memastikan tidak adanya pasal-pasal karet yang mengancam kebebasan berekspresi.
Menjamin Rasa Aman bagi Jurnalis: Negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya, sejalan dengan meningkatnya aduan terkait Hak Atas Rasa Aman di wilayah Sulawesi Tengah.
“Kebebasan pers adalah oksigen bagi demokrasi. Jangan sampai Satgas BSH menjadi alat untuk memilah informasi demi kepentingan citra pemerintah semata. Komnas HAM akan mengawal agar fungsi pengawasan informasi tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melanggar hak asasi jurnalis maupun hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang beragam,” tegas Livand Breemer.
Komnas HAM Sulteng mengajak seluruh insan pers untuk tetap bekerja secara profesional sesuai Kode Etik Jurnalistik dan segera melaporkan jika ditemukan tindakan intimidasi atau upaya pembungkaman oleh pihak manapun.(***)







