Soroti Kebutuhan Air Bersih hingga Biaya Visum, Ulfa Minta Pemkot Palu Benahi Layanan Dasar

Anggota DPRD Kota Palu, Ulfa, menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai masih menjadi keluhan serius masyarakat di wilayah Daerah Pemilihannya (Dapil) Kecamatan Palu Utara-Tawaeli. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Anggota DPRD Kota Palu, Ulfa, menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai masih menjadi keluhan serius masyarakat di wilayah Daerah Pemilihannya (Dapil) Kecamatan Palu Utara-Tawaeli.

BACA JUGA: Ketua DPRD Palu Dorong Komisi Panggil Mitra Kerja OPD Bahas Aspirasi Warga

Bacaan Lainnya
Dishub Kota Palu
Bapenda Kota Palu
Kadis Tenaga Kerja Kota Palu

Hal tersebut disampaikan Ulfa sesaat sebelum Pimpinan Rapat, Rico A T Djanggola, menutup Rapat Paripurna DPRD Kota Palu dengan agenda Penutupan Masa Persidangan Caturwulan I Tahun Sidang 2026, Senin (18/5/2026) siang.

Dalam penyampaiannya, Ulfa mengungkapkan sedikitnya lima persoalan penting yang menurutnya perlu segera mendapat perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Palu.

BACA JUGA: Mahasiswa Prodi Sistem Informasi STMIK Adhi Guna Torehkan Prestasi di Ajang BRIDA Sulteng dan PILMAPRES

Pertama, Ulfa menyoroti kebutuhan aliran air di Kelurahan Kayumalue Ngapa. Menurutnya, lebih dari 250 hektare lahan di wilayah tersebut saat ini menjadi lahan tidur karena tidak memiliki sumber pengairan yang memadai.

“Seandainya ada air di sana, maka warga bisa menanam hortikultura sehingga dapat menambah penghasilan masyarakat di Kelurahan Kayumalue Ngapa. Permasalahan ini sudah dikeluhkan warga bertahun-tahun,” urai Ulfa, dikutip redaksi Filesulawesi.com.

Kedua, saat melaksanakan reses pada Januari 2026 di Kelurahan Baiya, Ulfa mengaku menerima banyak keluhan warga terkait kesulitan air bersih. Padahal, kata dia, masyarakat memiliki sumber air yang dapat dimanfaatkan.

Ia menjelaskan, dalam hasil kesepakatan bersama warga saat reses, masyarakat bersamanya, bersedia patungan membeli pipa untuk kebutuhan distribusi air. Namun hingga kini, menurut Ulfa, belum ada keberpihakan dari Pemkot Palu untuk membantu realisasi kebutuhan tersebut.

Selain persoalan air, Ulfa juga menyinggung biaya visum di rumah sakit yang dinilai masih memberatkan masyarakat kecil.

Ia mengatakan, berdasarkan ketentuan hukum, visum untuk kepentingan penyidikan yang disertai surat pengantar dari kepolisian seharusnya dibiayai negara. Namun dalam praktiknya, warga masih diminta membayar biaya visum berkisar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.

“Jangan kebiasaan yang dijadikan aturan, tetapi aturan yang dijadikan kebiasaan. Kenapa harus membayar visum oleh pihak rumah sakit?” tegasnya.

Menurut Ulfa, biaya tersebut sangat memberatkan warga kurang mampu karena uang tersebut seharusnya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Persoalan lain yang turut disoroti adalah keterbatasan fasilitas rumah sakit di Kota Palu. Ulfa mengaku sering mendampingi warga mengantar pasien ke rumah sakit, namun kerap mendapati kondisi rumah sakit penuh sehingga pasien tidak segera mendapatkan pelayanan.

“Maka melalui kesempatan ini saya sangat mengharapkan sekali pemerintah menambah fasilitas rumah sakit supaya masyarakat tidak terkatung-katung di malam hari hanya karena pelayanan penuh,” katanya menjelaskan.

Ia bahkan menyebut kondisi tersebut dapat berakibat fatal bagi pasien yang membutuhkan penanganan cepat.

Terakhir, Ulfa menyoroti penerapan denda pelayanan BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri yang terlambat membayar iuran.

Menurutnya, meski tunggakan telah dilunasi, warga tetap dikenakan denda pelayanan saat mengakses layanan kesehatan.

“Sudah dibayar tunggakannya tetapi tetap mendapat denda pelayanan. Pertanyaan saya, denda pelayanan ini aliran dananya ke mana?” tutup Ulfa.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *