Ingatkan Lembaga Pertanahan Agar Lebih Berhati-Hati Terbitkan Alas Hak

Praktisi Hukum dari Kantor Hukum Scripta Diantara Palu, Mohamad Taher, SH, bersama dengan tim kuasa hukum lainnya. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu mengabulkan gugatan Ahli Waris Alm. Gatot Subroto terkait sengketa tanah di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi.

BACA JUGA: PTUN Palu Kabulkan Gugatan, Sertifikat Hak Pakai Desa Maku Dinyatakan Batal

Bacaan Lainnya
Vebry Tri Haryadi
Dishub Kota Palu
Bapenda Kota Palu
Kadis Tenaga Kerja Kota Palu

Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 44/G/2025/PTUN.PL yang dibacakan Majelis Hakim PTUN Palu pada Kamis, 21 Mei 2026.

BACA JUGA: Gubernur Sulteng Jajaki Kerja Sama Kesehatan dan Farmasi di Pusat Medis Internasional Hainan

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya serta menyatakan batal Sertifikat Hak Pakai Nomor 00024/Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, tertanggal 15 Desember 2021 dengan luas 3.716 meter persegi atas nama Pemerintah Desa Maku.

Menanggapi putusan tersebut, Praktisi Hukum dari Kantor Hukum Scripta Diantara Palu, Mohamad Taher, SH, mengatakan putusan itu menjadi pengingat bagi lembaga pertanahan agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan alas hak atas tanah.

“Berdasarkan keputusan ini kami juga selalu mengingatkan terhadap lembaga pertanahan untuk lebih berhati-hati menerbitkan alas hak,” ujar Mohamad Taher.

Ia menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat memang merupakan alat bukti yang sah, namun tidak bersifat mutlak apabila terdapat pihak lain yang dapat membuktikan adanya cacat prosedural maupun cacat yuridis dalam penerbitannya.

“Kita pahami bersama di PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat sebagai bukti yang sah namun tidak mutlak sepanjang ada pihak lain yang membuktikan sebaliknya, apakah lahirnya sertifikat itu cacat secara prosedural maupun cacat yuridis,” jelasnya.

Menurutnya, perkara tersebut menjadi pembelajaran penting agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan tanah atau munculnya sertifikat di atas sertifikat.

“Tentu historinya dalam perkara ini kita pahami bersama, ini untuk kemudian mengingatkan saja lebih berhati-hati dalam melahirkan hak kepemilikan objek tanah. Jangan sampai ada sertifikat di atas sertifikat, itu poinnya,” tandasnya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *