Bawaslu Sulteng: Dilarang Keras Tempat Ibadah Pajang Bakal Calon Legislatif

Ketua Bawaslu Sulteng Jamrin. FOTO : IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah meminta kepada Partai Politik agar tidak memasang baliho yang berbau iklan politik yang mempromosikan bakal calon legislatif maupun iklan untuk mempromosikan partai tertentu dipajang di tempat ibadah.

Dikutip dari Kailipost.com, Hal tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga tegas melarang kampanye dilakukan di rumah ibadah.

Bacaan Lainnya

Ketentuan itu termuat pada Pasal 280 huruf h UU Pemilu, di mana pelaksanan peserta dan tim kampanye dilarang mengunakan fasilitas pemerintah, tempat ibdah dan tempat pendidikan

Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin menjelaskan, saat ini memang partai politik di boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan politik serta dapat memasang Alat praga kampanye (APK) di internal partai politik dan bukan di ruang publik.

Menurutnya, Ini memang sebagai upaya peserta pemilu untuk mensosialisasikan dirinya dan juga sebagai hak politik sebagai warga negara. Akan tetapi, harus di atur tidak boleh memasang disembarang tempat.

“Yang menjadi fokus utama kami mulai dari tempat ibadah, tempat pendidikan, dan jalur ruang terbuka hijau agar tidak digunakan sebagi tempat pemasangan alat praga kampanye,” jelasnya kepada kailipost.com pada Sabtu (8/7/2023).

Ia menambahkan, Bawaslu prinsipnya mengeluarkan saran perbaikan untuk melakukan peneguran kepada peserta pemilu.

Lebih lanjut, kata Jamrin, pihaknya sudah berkordinasi kepada Takmir atau pengurus tempat ibadah dan sudah berkordinasi dengan Pemerintah daerah melalui Satpol-PP untuk menertibkan jika ada spanduk atau banner yang di tempatkan di rumah ibadah.

Oleh karna itu, ia menghimbau kepada seluruh peserta pemilu mulai dari Partai Politik dan Bakal Caleg untuk tidak memasang APK di sembarang tempat.

Ia berharap, kepada Parpol untuk tidak melakukan kampanye diluar masa kampanye yakni tanggal 28 November 2023 samapi 10 Februari 2024.

“Ini sesuai dengan peraturan KPU no 3 tahun 2022 terkait dengan tahapan dan jadwal penyelenggara pemilu,” pungkasnya.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *