PALU, FILESULAWESI.COM – Juru Bicara (Jubir) DPW Partai Perindo Provinsi Sulawesi Tengah Mohammad Hamdin, menyampaikan beberapa poin terkait dengan keterlibatan Andri Gultom dalam pemenangan Dr. Mardiman Sane sebagai Anggota DPR RI.
Kepada awak media ini, Hamdin menyampaikan, berdasarkan laporan pemberitaan beberapa media online, Andri Gultom menghadiri dan terlibat aktif dalam acara AMANS Sulawesi Tengah untuk Dr. Mardiman Sane menuju DPR RI.
Menurutnya, Dr. Mardiman Sane adalah caleg DPR RI dapil Sulteng dari Partai Demokrat. Sedangkan Andri Gultom adalah caleg DPRD Kota Palu, dapil satu, meliputi kecamatan Palu Timur dan Mantikulore dari Partai Perindo.
“Keterlibatan Andri Gultom secara aktif dalam deklarasi AMANS Sulawesi Tengah untuk Dr. Mardiman Sane menuju DPR RI bukan hanya melanggar ketentuan partai, tapi sudah melenceng jauh dari nalar politik kita. Semua partai akan melakukan tindakan yang sama jika ada kadernya seperti itu,” urainya kepada FileSulawesi.com.
“Sebelumnya, Ketua DPW Partai Perindo Sulawesi Tengah Mahfud Masuara, telah mengkonfirmasi laporan media tersebut kepada Andri Gultom. Berdasarkan hasil konfirmasi tersebut, partai mengambil tindakan politik pada Andri Gultom dalam bentuk usulan pemecatan dirinya sebagai kader partai,” katanya menambahkan.
Tentunya, lanjut Hamdin, secara lisan, DPP Partai Perindo telah memberi respon atas usulan pemecatan Andri Gultom terhitung mulai hari ini, Sabtu, 16 Desember 2023. Surat pemecatan menyusul.
“Karena itu, segala sesuatu yang berkaitan dengan Andri Gultom, Partai Perindo tidak bertanggung jawab lagi,” jelasnya.zal