PALU, FILESULAWESI.COM – Wali Kota Palu diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu Dr. Mohammad Rizal, ST, menghadiri Rapat Paripurna yang dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Kamis (21/12/2023).
Adapun agenda utama Rapat paripurna yakni Laporan Keputusan Pimpinan DPRD atas pelaksanaan pembahasan Hasil Evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah atas Ranperda Tentang APBD TA 2024, disertai pembubaran Panitia Khusus (Pansus).
Diketahui, Rapat Paripurna sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palu Erman Lakuana.
Disebutkannya, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (4) huruf a angka J dan angka 2 dan angka 3 Peraturan Dewan Perwalalan Rakyat Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwalalan Rakyat Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Perwalalan Rakyat Daerah Kota Palu Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat.(***)