Hari Ini Digelar PSU, Idrus: Petugas KPPS Terima Honor Berlaku Satu Kali

Ketua KPU Kota Palu Idrus, bersama dengan jajaran lainnya, saat meninjau PSU di TPS 17 kelurahan Kabonena, kota Palu, hari ini. FOTO : Mohammad Rizal/FileSulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Pemungutan Suara Ulang (PSU) serentak digelar di 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS), di kota Palu, hari ini. Sabtu (24/2/2024).

Diketahui, adanya PSU di kota Palu karena rekomendasi dari Bawaslu Kota Palu kepada KPU Kota Palu sebagai penyelenggara dari pemungutan suara, pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.

Bacaan Lainnya
IMG-20240816-WA0223-1

Sembilan TPS yang menggelar PSU yakni TPS 9 dan TPS 22 Kelurahan Pengawu, TPS 17 kelurahan Kabonena, TPS 9 kelurahan Lolu Utara, TPS 7 kelurahan Birobuli Utara, TPS 41 dan 42 kelurahan Talise, serta TPS 11 dan 14 di kelurahan Talise Valangguni.

9 titik lokasi TPS yang menggelar PSU terbagi dalam tiga jenis pemilihan. Pertama, 3 TPS yang akan mengadakan pemilihan dengan lima jenis pemilihan. Kedua, 3 TPS dengan tiga jenis pemilihan. Ketiga, 3 TPS yang hanya melaksanakan pemilihan presiden saja.

Berkaitan dengan honor dari Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), kepada awak media ini, Ketua KPU Kota Palu Idrus, menjelaskan beberapa poin penting.

Menurutnya, honor petugas KPPS hanya berlaku satu kali terima saja sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni masa kerjanya dari tanggal 25 Januari-25 Februari 2024.

“Kalau honor satu kali terima saja yang kemarin, masa kerjanya 25 Januari-25 Februari 2024. Apabila ada peristiwa PSU di tanggal itu, maka tetap berlaku honor yang sama, satu kali honor,” urainya kepada FileSulawesi.com.

“Sementara yang hanya dibiayai ketika ada PSU ialah soal biaya konsumsi makan minum, biaya sewa tenda, dan biaya mesin pengganda,” pungkasnya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *