Sebagai Efek Jera, 9 Juru Parkir Liar Divonis Hakim Bayar Denda

Sidang putusan vonis terhadap jukir liar di kota Palu. FOTO : IST

PALU, FILESULAWESI.COM – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu telah menjatuhkan vonis terhadap ke-sembilan orang Juru Parkir (Jukir) Liar di kota Palu, dengan membayar denda senilai 250 ribu rupiah per Jukir, subsider kurungan dua hari. Kamis (20/6/2024).

“6 orang Petugas Jukir liar tanpak hadir saat persidangan dan 3 orang lainnya diputus tanpa kehadiran mereka. Ke-sembilan orang ini yang ditangkap minggu kemarin oleh petugas Satpol-PP bersama petugas Dishub Kota Palu,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu Trisno Yunianto, kepada FileSulawesi.com.

Bacaan Lainnya
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng

Ia menambahkan, bahwa jika nantinya ke Sembilan orang Petugas Jukir liar ini kembali tertangkap dan melakukan aktivis Jukir liar, maka tentunya akan menerima denda maksimal disertai kurungan selama dua hari di penjara.

“Misalnya kalau dia melakukan hal yang sama ke dua kali maka dendanya menjadi maksimal 2.500.000, plus kurungan dua hari,” kata dia.

Kemudian, ia mengingatkan dan menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Palu, terkhusus kepada oknum Juru Parkir liar, bahwa pemerintah kota Palu tidak main-main dalam menindak bagi Jukir liar di kota Palu.

“Ini sebagai efek jera dan memberikan contoh kepada lainnya, agar senantiasa tidak melakukan aktivitas jukir liar. Insya Allah, kegiatan ini terus kita lakukan dalam satu bulan dua kali, tentunya untuk mengurangi dan menghilangkan Jukir liar di kota Palu,” tegas mantan Kepala Satpol-PP Kota Palu ini.zal

BKPSDMD KOTA PALU
BAPENDA KOTA PALU
DISHUB KOTA PALU
BPKAD KOTA PALU
Camat Palu Timur
Kasatpol-PP Kota Palu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *