Undangan RDP Ketiga PT CPM Hadiri, Sultanisah: Pertanyakan Komitmen PT CPM Soal Tuntutan Warga

Mewakili Kepala Dinas ESDM Sulteng, Kepala Bidang Minerba, Sultanisah. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah menghadiri panggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Senin (23/2/2026) siang.

BACA JUGA: Ketua APPMBGI Sulteng Beri Penjelasan Soal Maraknya Menu MBG Hari Ini

Bacaan Lainnya
M. Ridha Saleh

Turut hadir dalam pelaksanaan RDP tersebut pihak PT Citra Palu Minerals (CPM), serta ketua dan tokoh adat masyarakat dari Kelurahan Poboya.

BACA JUGA: Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemprov Sulteng, Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Merit

Dalam forum RDP itu, dibahas sejumlah persoalan antara pihak PT CPM dan warga Kelurahan Poboya, khususnya terkait tuntutan masyarakat adat mengenai penciutan lahan konsesi perusahaan di wilayah lingkar tambang.

Mewakili Kepala Dinas ESDM Sulteng, Kepala Bidang Minerba, Sultanisah, mempertanyakan komitmen pihak PT CPM dalam mengambil keputusan strategis terkait tuntutan tersebut.

Ia menegaskan bahwa rapat serupa telah berlangsung sebanyak tiga kali, sehingga diperlukan kepastian dari pihak perusahaan untuk mengakomodir aspirasi masyarakat Poboya, terutama terkait dua poin utama tuntutan yakni penciutan lahan dan skema kemitraan.

Menurutnya, kepastian tersebut sangat penting karena akan berimplikasi pada aspek teknis sesuai regulasi yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa Wilayah Pertambangan (WP) dapat dilakukan perubahan setiap lima tahun sekali tanpa mengganggu Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang telah diterbitkan, termasuk kemungkinan dilakukannya penciutan wilayah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96.

Sultanisah menekankan bahwa mekanisme penciutan lahan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pemerintah, melainkan harus diawali dengan permohonan resmi dari pihak perusahaan kepada kementerian terkait untuk selanjutnya dilakukan proses penilaian oleh Menteri.

“Sepanjang tidak ada permohonan dari PT CPM, maka tidak akan ada penciutan,” tegasnya, kepada redaksi Filesulawesi.com.

Ia juga menyebut, bahwa apabila pihak perusahaan tidak mampu menangani seluruh wilayah konsesinya mulai tahun 2006, maka perlu kejelasan mekanisme yang akan ditempuh, termasuk kesediaan untuk menyepakati penciutan sebagai langkah awal.

Selain itu, sambil menunggu proses penciutan, pihak perusahaan juga diharapkan membuka ruang kemitraan dengan masyarakat setempat agar dapat dibahas lebih lanjut secara teknis.

Dalam rapat tersebut turut disinggung persoalan dokumen lingkungan yang diajukan PT CPM, mengingat adanya aktivitas pembukaan lahan sebelumnya di kawasan tersebut. Hal ini dinilai akan menjadi pertimbangan bagi kementerian terkait dalam memberikan persetujuan.

Lebih lanjut, terkait dengan isu aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) oleh warga Poboya, Sultanisah menyebut bahwa apabila PT CPM bersedia melakukan penciutan wilayah, maka area yang diserahkan dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sehingga proses reklamasi dapat dikoordinasikan antara pihak kementerian, perusahaan, dan masyarakat.zal

Kasatker
Kadishub Kota Palu
Kakan Kemenag Kota Palu
Kepala Dinas Sosial Kota Palu
Camat Tatanga
Kepala Bapenda Kota Palu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *