DONGGALA, FILESULAWESI.COM – Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Donggala, Ansyar Sutiadi, membantah isu dugaan intervensi dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah tahun 2026.
BACA JUGA: Kadis Pendidikan Sulteng: Program BERANI CERDAS Amanat Undang-Undang Dasar 1945
Ia menegaskan, seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak ada pengaturan pembelian barang seperti yang dituduhkan.
BACA JUGA: Tenaga Honorer Non Database di Dinas Koperasi dan UMKM Sulteng Berhenti Sejak Januari 2026
Menurut Ansyar, informasi yang beredar di tengah masyarakat tidak berdasar dan cenderung mengarah pada fitnah.
Ia bahkan mempersilakan kepala sekolah atau pihak lain yang merasa mendapat intimidasi untuk melapor langsung kepadanya agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Silakan kalau memang ada kepala sekolah yang merasa diintimidasi, laporkan ke saya. Supaya bisa langsung saya klarifikasi dan tegur jika memang ada pelanggaran. Tapi faktanya, pekerjaan saja belum dimulai,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan program revitalisasi, pihak dinas hanya memberikan arahan umum kepada konsultan maupun kepala sekolah agar memilih material dan kebutuhan pembangunan dengan kualitas terbaik. Tidak ada kewajiban membeli bahan di tempat tertentu.
Terkait sorotan terhadap penunjukan konsultan, Ansyar menyebut seluruh tenaga yang dilibatkan telah memenuhi kualifikasi sesuai bidangnya. Ia juga menilai penugasan koordinator konsultan, meski memiliki hubungan keluarga, tetap didasarkan pada kompetensi profesional.
“Yang bersangkutan memang memiliki latar belakang sebagai arsitek dan konsultan. Penempatan tugasnya pun di wilayah yang cukup jauh agar memudahkan koordinasi di lapangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ansyar menegaskan tudingan adanya pengaturan proyek bertolak belakang dengan tujuan utama program revitalisasi, yakni meningkatkan kualitas sarana pendidikan.
Program tersebut, kata dia, dilaksanakan secara swakelola tanpa keterlibatan pihak ketiga.
“Dengan keterbatasan anggaran daerah, program ini menjadi kesempatan untuk membenahi fasilitas sekolah. Jadi tidak mungkin kami justru melanggar aturan,” tegasnya.
Saat ini, sebanyak 52 sekolah jenjang SD dan SMP di Donggala telah masuk daftar penerima program revitalisasi. Jumlah tersebut masih memungkinkan bertambah sesuai kondisi dan kebutuhan di lapangan, dengan total anggaran sekitar Rp70 miliar.
Ansyar juga mengingatkan seluruh kepala sekolah agar segera melapor apabila ada pihak yang mengatasnamakan dirinya untuk meminta sesuatu.
Ia memastikan pihaknya akan menindak tegas oknum yang mencoba menyalahgunakan program tersebut.
“Kalau ada yang mengatasnamakan kami dan melakukan pungutan, segera laporkan. Itu bukan dari kami,” katanya.
Program revitalisasi sekolah sendiri merupakan bagian dari kebijakan nasional Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk meningkatkan kualitas infrastruktur pendidikan.
Secara nasional, program ini didukung anggaran sekitar Rp14 triliun dari APBN guna mempercepat pemerataan fasilitas pendidikan yang layak di seluruh daerah.(***)









