Rapat MKKS SMA Wilayah I Kota Palu Bahas Sosialisasi TKA

Pelaksanaan rapat bulanan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat SMA di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah
Pelaksanaan rapat bulanan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat SMA di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Pelaksanaan rapat bulanan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat SMA di wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah, membahas sejumlah permasalahan utama di Satuan Pendidikan, termasuk sosialisasi Tes Kemampuan Akademik (TKA).

BACA JUGA: Hasil Pleno KPU Sulteng, Darmiati Jabat Ketua Gantikan Risvirenol

Bacaan Lainnya

Rapat MKKS sendiri dihadiri oleh Kepsek dari masing-masing satuan pendidikan di wilayah Kota Palu, bertempat di SMA PGRI 2 Palu, Jumat (26/9/2025).

BACA JUGA: Kuasa Hukum Klien Melapor ke Polda Sulteng Hari Ini

Ketua MKKS SMA Wilayah I Kota Palu, Salim, dalam jumpa persnya menyampaikan, hari ini merupakan kegiatan rutin MKKS dengan agenda sejumlah hal yang berkaitan dengan aturan yang ditetapkan di satuan pendidikan masing-masing.

Agenda utama ialah mensosialisasi pelaksanaan TKA kepada seluruh Kepala Sekolah (Kepsek), yang nantinya narasumbernya dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah (Mentor Pelaksanaan TKA).

“Olehnya, bagaimana sosialisasi TKA berbasis komputer, baru diterapkan tahun terlaksana dengan baik. Agar supaya dipahami dan diketahui oleh seluruh teman-teman sekolah,” ungkap Salim kepada Filesulawesi.com.

“Karena waktu yang diberikan pendaftaran hingga pendataan, terakhir 4 Oktober 2025. Sementara mulai pelaksanaan tanggal 1-9 Oktober 2025, serentak baik di tingkat SMA, SLB, maupun SMK,” katanya menambahkan.

Sementara itu, Mentor sosialisasi TKA Disdik Sulteng, Budi, ia mengungkapkan, Kemendikdakmen telah membangun kerjasama dengan seluruh perguruan tinggi negeri se-Indonesia.

Tujuannya, hasil Tes Kemampuan Akademik peserta didik ini merupakan syarat untuk masuk ke perguruan tinggi negeri. Namun, untuk perguruan tinggi swasta belum diketahui apakah sebagai syarat masuk atau tidak, itu yang belum diketahui hingga saat ini.

“Tetapi, hasil TKA tidak penentu terhadap kelulusan siswa, kelulusan dikembalikan ke satuan pendidikan. Penerapan TKA berlaku awal tahun ajaran baru. Pesertanya kelas akhir semester awal, untuk jenjang SMA, SMK dan MA. Tetapi kalau SD dan SMP, itu diberlakukan tahun depan,” tutupnya.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *