Alfian Chaniago Desak Dinas Terkait Tindak Tegas Reklame Tak Berizin

Anggota DPRD Kota Palu dari Fraksi Gerindra, Alfian Chaniago. FOTO: Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Anggota DPRD Kota Palu dari Fraksi Gerindra, Alfian Chaniago, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Palu bertindak tegas terhadap keberadaan papan reklame yang melanggar aturan perizinan dan mengganggu estetika tata ruang kota.

BACA JUGA: DPRD Kota Palu Minta Sosialisasi Cegah Vandalisme Ditingkatkan

Bacaan Lainnya

Menurut Alfian, penertiban tidak hanya perlu dilakukan terhadap papan reklame yang tidak memiliki izin, tetapi juga terhadap reklame berizin apabila keberadaannya mengganggu keindahan kota, pemandangan, lampu lalu lintas, hingga fasilitas umum lainnya.

BACA JUGA: Perempuan PGRI Sulteng Matangkan Konsolidasi Organisasi di Kabupaten Poso

“Jangankan yang tidak berizin, yang berizin saja kalau melanggar estetika kota, mengganggu pemandangan, mengganggu lampu lalu lintas serta fasilitas lain seperti jaringan listrik dan sejenisnya, maka itu tidak boleh,” tegas Alfian kepada redaksi Filesulawesi.com.

Ia menilai, keberadaan papan reklame yang tidak sesuai dengan penataan ruang dapat mengurangi keindahan dan estetika Kota Palu. Karena itu, setiap pemasangan reklame harus memperhatikan lokasi, keselamatan, serta kepentingan masyarakat.

Alfian meminta Dinas Penataan Ruang, Dinas Perizinan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu, mengambil langkah konkret dalam melakukan pengawasan dan penertiban terhadap papan reklame yang melanggar ketentuan.

“Kita minta Pemkot Palu, dalam hal ini Dinas Penataan Ruang, Dinas Perizinan dan Satpol PP Kota Palu, untuk bertindak tegas,” urainya menjelaskan.

Ia juga menyoroti keberadaan sejumlah papan reklame yang tidak diketahui pemiliknya. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang perlu ditangani secara serius oleh pemerintah daerah dalam upaya menata reklame di ruang publik.

“Kalau dia tidak berizin, kita tidak tahu siapa punya itu barang. Jika ingin kita tertibkan, tentu ada langkah-langkah yang kita ambil,” sebutnya.

Salah satu langkah yang dinilai perlu dilakukan adalah pembongkaran papan reklame yang terbukti melanggar ketentuan. Alfian mengungkapkan, pihaknya juga telah menyarankan agar sejumlah papan reklame yang dinilai mengganggu estetika kota segera dibersihkan atau dibongkar.

Ia mencontohkan pemasangan papan reklame di kawasan pedestrian atau trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Menurutnya, keberadaan reklame di lokasi tersebut perlu ditertibkan apabila mengganggu fungsi dan kenyamanan fasilitas bagi masyarakat.

“Masa tempatnya untuk pejalan kaki dibangunkan papan reklame? Artinya, pada saat pembangunan pedestrian atau trotoar itu, itu sudah dibongkar walaupun tempat itu berizin karena melanggar estetika kota,” kata Alfian.

Alfian berharap Pemerintah Kota Palu dapat melakukan evaluasi terhadap penempatan papan reklame di sejumlah titik, termasuk memastikan kepatuhan terhadap perizinan dan kesesuaian dengan tata ruang.

Penertiban tersebut diharapkan tidak hanya menciptakan keteraturan pemasangan reklame, tetapi juga menjaga keselamatan pengguna jalan, kenyamanan pejalan kaki, serta keindahan wajah Kota Palu.

Dari pantauan awak media, disejumlah titik di Kota Palu terdapat atau ditemukan di tiang papan reklame yang telah ditandai Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, bahwa bangunan ini tidak memiliki izin.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *