Sambutan Ketua Sebelum Pengambilan Sumpah Pimpinan DPRD Kota Palu Muhlis U Aca

Ketua DPRD Kota Palu Rico A T Djanggola, memimpin jalannya Rapat Paripurna hari ini, Senin (21/10/2024) siang.
Ketua DPRD Kota Palu Rico A T Djanggola, memimpin jalannya Rapat Paripurna hari ini, Senin (21/10/2024) siang. FOTO : Mohammad Rizal/Filesulawesi.com

PALU, FILESULAWESI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Sumpah Pimpinan DPRD Kota Palu periode 2024-2029.

BACA JUGA: Prosesi Pengambilan Sumpah Pimpinan DPRD Kota Palu Muhlis U Aca

Bacaan Lainnya

Bertempat di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Ketua DPRD Kota Palu Rico A T Djanggola, memimpin jalannya Rapat Paripurna hari ini, Senin (21/10/2024) siang.

Tanpak hadir Pjs Wali Kota Palu Muchsin Pakaya, serta Muhlis U Aca, S.Sos yang akan dilantik sebagai Pimpinan DPRD Kota Palu dengan jabatan sebagai Wakil Ketua I.

Selain itu, Kepala OPD Pemkot Palu, Forkopimda Kota Palu, serta Anggota DPRD Kota Palu periode 2024-2029 ikut menyaksikan langsung pengambilan sumpah jabatan pimpinan DPRD Kota Palu.

Ketua DPRD Kota Palu Rico A T Djanggola, dalam sambutannya menyampaikan, pengucapan sumpah bagi pimpinan DPRD Kota Palu merupakan bagian akhir Anggota DPRD Kota Palu yang ditunjuk oleh partai politiknya untuk menduduki jabatan selaku pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah.

Prosedur ini penting untuk memberikan legitimasi dan keabsahan untuk melakukan beragam wewenang, kewajiban dan hak yang ada dalam suatu organ jabatan.

Sebelum terlaksananya agenda ini, pimpinan rapat telah menjalankan beberapa tindakan prosedural dalam rangka mengusulkan calon pimpinan DPRD Kota Palu yang berasal dari partai golongan karya sebagai pemilik kursi dan suara terbanyak kedua sejumlah 23436 suara pada hasil pemilu tahun 2024.

Muara dari langkah tahapan prosedural demi prosedural yang telah dilalui terkait usulan untuk peresmian Wakil Ketua DPRD Kota Palu masa jabatan 2024-2029 atas nama Muhlis U. Aca, tersebut dengan dikeluarkannya keputusan Gubernur Sulawesi Tengah nomor : 100.1.4.2/474/ro.pemotda-g.st/2024 tentang peresmian Wakil Ketua DPRD Kota Palu masa jabatan 2024-2029 tanggal 17 oktober 2024.zal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *